MAKALAH
KONSEP KEBIDANAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR
HK.02.02/MENKES/149/I/2010 DENGAN FILOSOFI BIDAN
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Konsep
Kebidanan
1DE02
Oleh
Kelompok 2:
1. AZIZAH
NURMAYLIS
2. EKA
WATI
3. WINDA
FEBRI HANLI SUMANTRI
4. YUNI
SUSILAWATI
KEBIDANAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
HUBUNGAN ANTARA PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/149/I/2010
DENGAN FILOSOFI BIDAN
1.1. Latar Belakang
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya
didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut
diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang
menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan merupakan revisi dari Kepmenkes 900. Tujuan
agar dapat meningkatkan kesadaran mengenai hukum yang mengatur segala tindakan
yang berhubungan dengan pemberian asuhan untuk melatih diri menjadi calon bidan
yang sadar dan taat hukum. Akan tetapi, Permenkes 149 ini nampak lebih singkat
daripada Kepmenkes 900. Didalamnya terdapat banyak pengurangan dan beberapa
penambahan aturan tentang pelaksanaan praktik bidan yang selanjutnya akan
dibahas dalam makalah ini. Dalam peraturan ini, berisi
mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan
praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan
tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan
praktik.
1.2. Metode Penulisan
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini ialah dengan studi literatur. Berikut ini
adalah hubungan antara peratuan dengan filosofi bidan.
1. Women center care
Di dalam women center
care terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh bidan. Yaitu tentang
prinsip-prinsip dalam pemberian asuhan kebidanan yang terkait dengan wanita
secara keseluruhan. Bentuk-bentuk dari women center care itu sendiri. Dan dapat
mengetahui siapa saja yang harus dilakukan pendekatan secara keseluruhan
terkait dengan women center care. Karena dalam women center care ini adalah
ruang lingkup tanggung jawab dari bidan untuk memenuhi profesinya sebagai teman
wanita.
Berikut ini adalah peraturan yamg
berkaitan dengan Women center care.
Pasal 10
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal.
2.
Normal and natural chidbirth
Normal and natural childbirth atau persalinan normal
adalah proses pengeluaran buah kehamilan cukup usia yang mencakup pengeluaran bayi, plasenta dan selaput ketuban, dengan
presentasi kepala dari rahim ibu melalui jalan lahir dengan tenaga ibu sendiri.
Bidan berupaya dalam melakukan pencegahan banyaknya angka kematian ibu ataupun
anak saat proses persalinan. Berikut ini adalah peraturan yamg
berkaitan dengan Normal and natural childbirth.
Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa
seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam
hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter,
kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
3.
Informed
choice and consent
Informed choice merupakan bentuk persetujuan pilihan, misalnya tentang
metode kontrasepsi yang dipilih oleh klien setelah memahami kebutuhan
reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya / keluarganya
. Bidan harus memberikan pilihan (informed
choice) kepada klien tanpa bersifat otoriter, karena klien mempunyai hak untuk
menentukan pilihannya dari informasi
yang telah diperoleh dari bidan tentang segi positif dan negatif pilihannya yang sesuai dengan kondisinya dan tindakan apa yang akan
dilaksanakan. Pemberian informasi yang jelas akan membantu klien membuat
pilihan sendiri yang sesuai dan memahami tujuan dan risiko prosedur klinik
terpilih. Berikut ini adalah peraturan yang berkaitan dengan Informed choice.
Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
4.
Woman
and family partnership
Woman and family partnership antara
ibu dan bidan dapat berjalan dengan baik begitu pula dengan keluarganya karena
bidan memberikan kiat berupa praktek sentuhan pada suami atau keluarganya yang
mendukung ibu agar proses persalinan dapat dilalui dengan baik. Praktek ini
juga memungkinkan bidan membina hubungan dengan ibu sehingga terjadi ikatan
yang erat. Dengan ikatan yang erat ini bidan mendapat kepercayaan dari ibu
sebagai pendamping persalinannya. Membangun hubungan dengan keluarga khususnya
pasangannya, dengan sendirinya suami dapat menghargai istrinya, karena dapat
mengalami proses persalinan yang begitu menyakitkan sendirian, tanpa bisa
dibantu orang lain. Berikut ini adalah peraturan yamg berkaitan dengan Woman
and family partnership.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a.
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar
profesi dan standar pelayanan.
b.
Memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya.
c.
Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan,
standar profesi dan standar pelayanan; dan
d.
Menerima imbalan jasa profesi.
5.
Empewory women
Dalam
upaya pemberdayaan perempuan tersebut bidan sebagai salah satu tenaga medis ikut memberikan
kontribusi positif terhadap
perempuan. Karena peran bidan dalam masyarakat yaitu sebagai advocator motivator, fasilitator , educator dan
motivator yang mampu membantu perempuan mengatur diri dan meningkatkan percaya diri sehingga mampu
membangun kemampuan dan konsep dirinya. Berikut ini adalah peraturan yang
berkaitan dengan Empewory women
Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi.
b.
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
(IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
6.
Continuity of care
Continuity
of care
atau Kontinuitas perawatan adalah pelayanan yang diberikan
berkelanjutan, terkoordinir
dari
waktu
kewaktu.
Dalam hal ini seorang bidan memberikan pelayanannya secara berkelanjutan
dimulai sejak pengasuh dari awal perawatan (
idealnya pada timbulnya kehamilan ), selama semua trimester, selama persalinan, kelahiran dan enam minggu pertama
pasca-melahirkan. Berikut ini adalah
peraturan yang berkaitan dengan Continuity of care
Pasal 9
1.
Pelayanan
kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan
bayi.
2.
Pelayanan
kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan,
masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3.
Pelayanan
kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru
lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar