Sabtu, 15 Maret 2014

HUBUNGAN ANTARA PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/149/I/2010 DENGAN FILOSOFI BIDAN



MAKALAH KONSEP KEBIDANAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/149/I/2010 DENGAN FILOSOFI BIDAN
 Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Konsep Kebidanan



1DE02
Oleh Kelompok 2:
                                   
1.      AZIZAH NURMAYLIS
2.      EKA WATI
3.      WINDA FEBRI HANLI SUMANTRI
4.      YUNI SUSILAWATI


KEBIDANAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
HUBUNGAN ANTARA PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/149/I/2010 DENGAN FILOSOFI BIDAN








1.1.  Latar Belakang

Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan merupakan revisi dari Kepmenkes 900. Tujuan agar dapat meningkatkan kesadaran mengenai hukum yang mengatur segala tindakan yang berhubungan dengan pemberian asuhan untuk melatih diri menjadi calon bidan yang sadar dan taat hukum. Akan tetapi, Permenkes 149 ini nampak lebih singkat daripada Kepmenkes 900. Didalamnya terdapat banyak pengurangan dan beberapa penambahan aturan tentang pelaksanaan praktik bidan yang selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini. Dalam peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik.












1.2. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini ialah dengan studi literatur. Berikut ini adalah hubungan antara peratuan dengan filosofi bidan.

1.      Women center care
Di dalam women center care terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh bidan. Yaitu tentang prinsip-prinsip dalam pemberian asuhan kebidanan yang terkait dengan wanita secara keseluruhan. Bentuk-bentuk dari women center care itu sendiri. Dan dapat mengetahui siapa saja yang harus dilakukan pendekatan secara keseluruhan terkait dengan women center care. Karena dalam women center care ini adalah ruang lingkup tanggung jawab dari bidan untuk memenuhi profesinya sebagai teman wanita.
Berikut ini adalah peraturan yamg berkaitan dengan Women center care.

 Pasal  10
 Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal.

2.      Normal and natural chidbirth
Normal and natural childbirth atau persalinan normal adalah proses pengeluaran buah kehamilan cukup usia yang mencakup pengeluaran bayi, plasenta dan selaput ketuban, dengan presentasi kepala dari rahim ibu melalui jalan lahir dengan tenaga ibu sendiri. Bidan berupaya dalam melakukan pencegahan banyaknya angka kematian ibu ataupun anak saat proses persalinan. Berikut ini adalah peraturan yamg berkaitan dengan Normal and natural childbirth.

Pasal 14
1.       Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.      Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.       Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.      Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

3.      Informed choice and consent
Informed choice merupakan bentuk persetujuan pilihan, misalnya tentang metode kontrasepsi yang dipilih oleh klien setelah memahami kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya / keluarganya . Bidan harus memberikan pilihan (informed choice) kepada klien tanpa bersifat otoriter, karena klien mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dari  informasi yang telah diperoleh dari bidan tentang segi positif dan  negatif pilihannya yang sesuai dengan  kondisinya dan tindakan apa yang akan dilaksanakan. Pemberian informasi yang jelas akan membantu klien membuat pilihan sendiri yang sesuai dan memahami tujuan dan risiko prosedur klinik terpilih. Berikut ini adalah peraturan yang berkaitan dengan Informed choice.
Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
4.      Woman and family partnership
Woman and family partnership antara ibu dan bidan dapat berjalan dengan baik begitu pula dengan keluarganya karena bidan memberikan kiat berupa praktek sentuhan pada suami atau keluarganya yang mendukung ibu agar proses persalinan dapat dilalui dengan baik. Praktek ini juga memungkinkan bidan membina hubungan dengan ibu sehingga terjadi ikatan yang erat. Dengan ikatan yang erat ini bidan mendapat kepercayaan dari ibu sebagai pendamping persalinannya. Membangun hubungan dengan keluarga khususnya pasangannya, dengan sendirinya suami dapat menghargai istrinya, karena dapat mengalami proses persalinan yang begitu menyakitkan sendirian, tanpa bisa dibantu orang lain. Berikut ini adalah peraturan yamg berkaitan dengan Woman and family partnership.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a.       Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan.
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya.
c.        Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d.       Menerima imbalan jasa profesi.

5.       Empewory women
Dalam upaya pemberdayaan perempuan tersebut  bidan sebagai salah satu tenaga medis ikut memberikan kontribusi positif terhadap perempuan. Karena peran bidan dalam masyarakat yaitu sebagai advocator  motivator, fasilitator , educator dan motivator  yang  mampu membantu perempuan mengatur diri dan meningkatkan percaya diri sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep dirinya. Berikut ini adalah peraturan yang berkaitan dengan Empewory women

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a.  Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi.
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
(IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

6.      Continuity of care
Continuity of care atau Kontinuitas perawatan adalah pelayanan yang diberikan berkelanjutan, terkoordinir dari waktu kewaktu. Dalam hal ini seorang bidan memberikan pelayanannya secara berkelanjutan dimulai sejak pengasuh dari awal perawatan ( idealnya pada timbulnya kehamilan ), selama semua trimester,  selama persalinan,  kelahiran dan enam minggu pertama pasca-melahirkan. Berikut ini adalah peraturan yang berkaitan dengan Continuity of care
Pasal 9
1.      Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi.
2.      Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3.      Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar